Tulisan apa aja deh, yang penting bermanfaat
31 Jul
NEW DELHI, SELASA - Untuk mendukung pemanfaatan teknologi informasi dalam pendidikan, pemerintah India mendorong pengembangan laptop seharga 10 dollar AS atau sekitar Rp100.000-an. Laptop tersebut akan dipakai di sekolah-sekolah menengah atas.
“Risetnya akan dilakukan Institut Sains India di Bangalore dan Institut Teknologi India di Chennai,” ujar D Purandeswari, Menteri Negara Pendidikan Menengah India dalam sebuah konferensi pers di Delhi, Selasa (29/7). Ia tidak menyebutkan lebih lanjut mengenai spesifikasi komputer tersebut, namun memastikan sebagian ongkos pembuatannya akan disubsidi pemerintah.
Selain penyediaan laptop murah, pemerintah India juga mengembangkan peralatan akses Internet murah. Jaringan Internet akan dibangun sampai ke pelosok untuk meningkatkan pembelajaran jarak jauh berbasis IT. Sekolah-sekolah menengah rencananya juga akan diberi bandwidth cuma-cuma untuk mengakses Internet dalam program pendidikannya.
India termasuk negara dengan penetrasi Internet rendah. Dari 1,13 miliar penduduk, hanya terdapat 4,38 juta pelanggan Internet berkecepatan tinggi.
Upaya memajukan IT India untuk pendidikan telah dirintis sejak lama bersama dengan sejumlah perusahaan besar seperti Microsoft dan Intel. India juga pernah mencanangkan pengembangan komputer dengan harga murah sebelumnya.
Pemerintah India tidak berminat dengan program One Laptop Per Child (OLPC) yang digagas Nicholas Negroponte. Alasannya, pemberian laptop untuk setiap anak sekolah dinilai akan menghasilkan dampak sampingan terutama menghambat kreativitas dan daya analisis. Meski demikian, pilot project OLPC dilakukan di sana sejak tahun lalu dengan dukungan salah satu penyedia jasa Internet, Reliance Communication.
Microsoft Research Center di India, sejak dua tahun terakhir justru mengembangkan aplikasi agar satu komputer dapat diakses lebih dari satu orang. Selain akan menekan biaya, penggunaan berkelompok akan memacu kolaborasi. Salah satunya aplikasi MightyMice yang memungkinkan 30 mouse dapat dipakai bersama di satu komputer yang telah diinstal platform Multipoint.(PCWORLD)
5 Jul
Jakarta (ANTARA News) - Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mulai diterapkan 1 Januari 2009 dan ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011.
“Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009 dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal. Kita pakai waktu 2 tahun untuk membuat orang mempunyai NPWP,” kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini tengah dalam penyelesaian pembahasan di DPR.
Darmin menyebutkan, selama ini fiskal dikenakan untuk WNI yang pergi keluar negeri namun terdapat banyak pengecualian yang bebas atau tidak dikenakan fiskal keluar negeri.
“Karena banyak pengecualian maka dalam praktik menjadi sulit untuk dilaksanakan sehingga melalui RUU PPh diubah konsepsinya di mana kalau sudah punya NPWP tidak perlu lagi membayar fiskal,” katanya.
Ia menyebutkan, NPWP sebenarnya menggunakan konsepsi keluarga di mana anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga.
“Jadi istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21 tahun boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih 21 tahun harus punya NPWP kalau tidak dia harus bayar fiskal kecuali dia bisa membuktikan bahwa dia masih menjadi tanggungan orang tua misalnya dengan kartu keluarga,” jelasnya.
Mengenai potensial lost dari pemberlakuan kebijakan itu, Darmin mengatakan, sebenarnya tidak ada karena hilangnya penerimaan fiskal akan diganti dengan penerimaan pajak.
“Pada tahun pertama memang akan ada penurunan penerimaan negara, tetapi pada tahun kedua dan selebihnya kita harapkan dapat lebih banyak melalui pajak,” katanya.
Ia menyebutkan, penerimaan fiskal pada tahun 2007 mencapai sekitar Rp2,5 triliun. ” Tidak apa-apa penerimaan berkurang, tapi kita akan kejar dari pajaknya. Kalau dia tidak masukkan SPT akan kita kejar juga, jadi hilang dari fiskal, kita dapat NPWP-nya,” kata Darmin.
Darmin menyebutkan, jumlah pemilik NPWP saat ini mencapai sekitar 6 juta termasuk pemilik NPWP berbentuk badan usaha sementara khusus untuk pemilik NPWP pribadi mencapai sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta orang. (*)
Mau pasang Banner Kami ?
Copy
dan insert-kan aja kode ini, di blogmu
| M | T | W | T | F | S | S |
|---|---|---|---|---|---|---|
| « Mar | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ||
| 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 |
| 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 |
| 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 |
| 27 | 28 | 29 | 30 | |||